Penguatan UMK untuk Kemadirian Ekonomi Lokal

Posted by: Kalteng Satu  :  Category: Opini

Penganugerahan hadiah Nobel kepada DR. M. Yunus dari Banglades atas usaha memberantas kemiskinan dengan menumbuhkan dan memajukan Usaha Mikro Kecil (UMK) di negaranya merupakan bukti pengakuan dunia atas peran penting UMK bagi kesejahteraan masyarakat dunia.

UMK merupakan sektor usaha yang bersentuhan langsung dengan aktifitas ekonomi rakyat sehari-hari. Dalam skala usahanya yang kecil, bahkan sangat kecil sehingga disebut mikro, UKM tidak jarang harus hidup dengan cara gali lubang tutup lubang. Sangat minim bahkan ada yang sama sekali tidak pernah mengalami sentuhan manajemen usaha, segala seuatunya berjalan begitu saja, sebagai suatu wujud komitmen untuk menghidupi keluarga, melayani sesama, memberikan pekerjaan kepada saudara atau tetangga. Tak heran sektor ini paling sering dikelompokkan sebagai yang tidak bankable (tidak memenuhi syarat untuk dilayani kredit perbankan).

Meskipun tidak bankable, selalu saja ada pihak tertentu yang melayani sektor UMK dalam hal pemenuhan kebutuhan modal kerja atau modal usahanya, baik itu secara individual, sebagai suatu usaha bersama, maupun oleh lembaga keuangan formal. Ada pihak-pihak tertentu yang mengkoordinir penghimpunan dana secara kolektif untuk mendukung penyediaan dana yang pemanfaatannya secara bergulir, ada pula yang secara terang-terangan berperan sebagai rentenir, menyediakan pinjaman uang secara cepat dengan mengenakan bunga pinjaman yang sangat tinggi. Pihak-pihak tersebut ada yang operasionalnya memiliki landasan hukum, ada pula yang sama sekali tidak.

Ironis memang, UMK yang diakui peranannya dalam mengerakkan perekonomian, sering kali merupakan pihak yang sangat lemah posisinya dalam berhubungan dengan sumber modal/dana. Gambaran di atas memang tidak mengambarkan kondisi nyata UMK secara keselurahan, akan tetapi secara kasat mata memang masih banyak nasib UMK yang cukup miris. Ada cukup banyak pula UMK yang sudah relatif maju, memiliki manajemen usaha yang memadai, telah berhubungan dan bahkan mendapat pinjaman dari Bank.

Pertanyaannya adalah bagaimana menumbuhkan UMK-UMK baru dan melakukan penguatan terhadap UMK yang sudah ada? Ini adalah sebuah tantangan yang perlu mendapat perhatian kita semua, karena dengan banyaknya UMK yang kuat dan mandiri, akan memperkokoh perekonomian nasional dalam menghadapi krisis ekonomi yang secara berkala pasti mampir dalam perekonomian di banyak negara.

Sebagaimana diungkapkan diawal tulisan ini, bahwa UMK terbukti relatif tangguh dalam menghadapi badai krisis ekonomi. Kondisi ini sebenarnya juga disadari dan diidentifikasi oleh beberapa lembaga keuangan besar, sebagai peluang penyaluran kredit yang potensial. UMK dipandang potensial, karena secara kumulatif merupakan pangsa pasar yang besar dan terbukti memiliki ketangguhan yang tinggi dalam menghadapi krisis ekonomi. Akan tetapi, sebagaimana karakteristik UMK yang beroperasi secara sederhana, banyak pula yang belum tertata dalam manajemen usaha yang sederhana sekalipun, sehingga merupakan hambatan besar untuk dapat memiliki akses ke dunia perbankan.

Ada beberapa pihak yang secara khusus berkecimpung dan ikut menghantarkan cukup banyak UMK menjadi usaha yang lebih besar, kuat dan mandiri. Diantaranya Lembaga Koperasi Simpan Pinjam, atau mulai dikenal sebagai Credit Union (CU), Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). CU sangat aktif mengenalkan pecatatan dan perencanaan keuangan kepada masyarakat, sekaligus sebagai sarana rekrutmen dan pembinaan anggotanya. BPR dalam peran intermediasinya banyak memberikan edukasi manajerial kepada UMK sehingga layak mendapatkan pinjaman modal dari Bank. BRI sebagai bank yang tertua di Indonesia, adalah bank yang paling dikenal dan tersebar luas untuk melayani transaksi perbankan sampai masyarakat perdesaan, meskipun belakangan juga sangat aktif mengarap transaksi-transaksi besar di perkotaan.

Berbagai pihak telah memainkan peran positifnya dalam menumbuhkan dan mengokohkan sektor UMK, akan tetapi sampai saat ini UMK belum mampu secara signifikan menunjukkan kedigdayaannya dalam perekonomian di Indonesia, hanya sebatas potensi yang perlu dikembangkan. Berbagai hambatan dalam pengembangan UMK belum berhasil ditangani secara komprehensif, bahkan seringkali terkesan tumbang tindih hingga dicurigai ditunggangi agenda politik tertentu. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), oleh sebagian pihak dianggap menafihkan pranata ekonomi yang ada dan dicurigai sebagai kebijakan populis menjelang perhelatan akbar politik pada tahun 2009.

PNPM Mandiri dan KUR adalah program yang bersifat stimulus, motivasional, dan temporer. Program-program tersebut akan sangat bermanfaat apabila mampu menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam mengelola ekonominya, sehingga pada tahapan selanjutnya telah dapat berinteraksi secara mandiri dengan lembaga ekonomi yang ada dalam sistem perekonomian nasional. Karenannya sasaran yang tepat program-proram tersebut haruslah pada masyarakat belum memiliki akses kepada lembaga keuangan formil yang ada.  Dengan program yang ada dan edukasi melalui pendampingan, maka UMK-UMK yang tumbuh dari masyarakat  diharapkan dapat berdiri mandiri dan bersaing dengan kelompok usaha lainnya, bahkan menjadi soko guru bagi perekonomian nasional. Untuk itu pemerintah juga harus mendorong berdirinya lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang dapat diakses dengan mudah oleh segala lapisan masyarakat.

Penyebaran lembaga keuangan yang dapat dengan mudah diakses oleh segala lapisan masyarakat adalah kebutuhan yang mendesak untuk mengakserasi pertumbuhan dan penguatan UMK-UMK. Diantaranya Koperasi, khususnya CU, dan BPR. Perkembangan CU di Kalimantan Barat belakangan ini cukup membanggakan, terutama didukung oleh pelaksanaan edukasi anggota/calon anggota yang konsisten dan upaya-upaya pengembangan kemampuan manajerial yang telah mendapat perhatian serius dari Pengurus CU. Akan tetapi secara umum, perkembangan perkoperasian kita belumlah terlalu mengembirakan, faktor tidak adanya kwalifikasi atau kompetensi standar yang ditetapkan untuk calon pengurus Koperasi dan lemahnya pembinaan maupun pengawasan pihak berwenang,  menjadikan banyak Koperasi hanya berdiri sebatas papan nama atau dalam kondisi mati suri. Alternatif lain untuk mengisi kebutuhan lembaga keuangan yang mampu menstimulus dan mengakserasi pertumbuhan dan penguatan UMK di daerah-daerah adalah dengan mendirikan BPR di derah-daerah.

Tak dapat dipungkiri bahwa keberadaan lembaga keuangan, termasuk bank, sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Peran penting akan semakin nyata apabila bank melaksanakan fungsi intermediasinya dengan baik di daerah tempat bank beroperasi.

Sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah kerjanya, BPR memiliki kepentingan yang besar untuk memajukan ekonomi masyarakat daerah. Sedapat mungkin BPR menghimpun sebanyak-banyaknya dana menganggur yang ada di masyarakat setempat untuk kemudian menyalurkan sebanyak-banyaknya bagi masyarakat sekitarnya yang membutuhkan dana untuk berbagai keperluan yang secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada peningkatan aktifitas ekonomi, khususnya UMK.

Pendirian BPR yang diatur dengan undang-Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia tentu bukan proses yang mudah. Berbagai persyaratan penting pendirian BPR antara lain terkait dengan kemampuan finansial dan track record Calon Pemegang Saham, kompetensi dan kelayakan Calon Pengurus, serta Analisis Potensi dan Kelayakan Pendirian BPR, dimaksudkan agar kahadiran BPR dapat meningkatkan taraf hidup orang banyak, khususnya bagi daerah setempat.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, atau Pemerintah Daerah (Pemda), atau beberapa pihak diantaranya.

Beberapa Pemda di Indonesia, baik daerah Kabupaten/Kota maupun Provensi, telah mengambil peran aktif memajukan perekonomian daerahnya dengan mendirikan BPR, baik yang dimiliki Pemda sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. BPR-BPR yang dimiliki Pemda tergabung dalam Persatuan BPR Milik Pemda (Perbamida) yang saat ini beranggotakan sekitar 370 BPR. Di seluruh Indonesia saat ini terdapat lebih dari 1700 BPR dan sebagian besar tergabung dalam Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo). Di Kalimantan, potensi untuk mendirikan BPR masih cukup terbuka, bahkan dibeberapa daerah Kabupaten masih ada yang belum memiliki BPR, padahal idealnya keberadaan BPR bisa sampai pada tingkat kecamatan.

Saatnya kita menghadirkan lebih banyak lembaga keuangan/pembiayaan yang dikelola secara profesional dan mampu melayani kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, khususnya UMK, sehingga perekonomian daerah maupun nasional menjadi kokoh ditopang oleh UMK-UMK yang kuat dan mandiri.

Oleh : Heri Junianto

Penulis adalah Sertified Rular Bank Director

Leave a Reply